Alasan Kemenhub Tunda Penerapan Kenaikan Tarif Ojol: Perlu Waktu Sosialisasi yang Lebih Panjang
Ekonomi dan bisnis | 14 Agustus 2022, 13:54 WIBBaca Juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojek Online
Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com