Alokasi Khusus Pandemi Ditiadakan, RAPBN 2023 Prioritaskan IKN dan Pemilu
Kebijakan | 10 Agustus 2022, 07:28 WIBSecara rinci, jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp 279 triliun, ditambah pendapatan bea dan cukai, terkhusus bea keluar dari komoditas CPO sebesar Rp 48,9 triliun.
"Ini mungkin tidak akan berulang atau tidak akan setinggi ini untuk tahun depan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tiket Masuk TN Komodo Jadi Rp3,75 Juta Ditunda, Menparekraf Terus Tampung Masukan
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV