> >

Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: Kontan.co.id)

Meski demikian, Igun menyebut bahwa kenaikan tarif ojol ini merupakan hal positif dan sudah ditunggu hampir dua tahun.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh stakeholder.

"Termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya!

Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni sebagai berikut:

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU