Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite
Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2022, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol.
Igun meminta kenaikan tarif ojek online (ojol) mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM, dan saat ini harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.
Namun, kata dia, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
Menurut Igun, aturan ini akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.
"Sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.”
“Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Belum Vaksin Booster, Driver Ojol Mengeluh Kesulitan Ambil Orderan Makanan di Dalam Mal
Selain itu, masih adanya biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, juga turut disorotnya.
Kata Igun, ada beberapa aplikasi sejenis yang memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20 persen," ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif ojek online per Km, maupun biaya jasa minimal, kata dia, mestinya diberlakukan di seluruh zonasi, tidak hanya pada zonasi I Jabodetabek saja.
"Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com