Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya!
Kebijakan | 9 Agustus 2022, 05:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online, lewat penerbitan aturan baru soal tarif ojek online. Besaran kenaikannya tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, beleid itu berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).
Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak anggal 4 Agustus 2022. Kemenhub pun meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif.
Baca Juga: Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023, Sekarang Masih Tarif Lama
Hendro menjelaskan, pembagian ketiga zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Lalu zona II meliputi Jabodetabek. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Transportasi Massal Skema BTS Tak Lagi Gratis, Ini Rencana Besaran Tarifnya
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Baca Juga: Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami Patuh
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tuturnya.
Aturan baru yang diterbitkan Kemenhub ini, menggantikan aturan sebelumnya. Yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Adapun batasan tarif yang diatur dalam regulasi yang lama ini adalah:
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000
Baca Juga: Kebijakan Baru Dikeluarkan, Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :