> >

Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kebijakan | 8 Agustus 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- BPJS Kesehatan kini menjadi andalan mayoritas masyarakat Indonesia, untuk mendapat pengobatan dan perawatan gratis di saat sakit.

Hampir semua masalah kesehatan masyarakat bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai dari pembersihan karang gigi, ganti kacamata, hingga operasi jantung yang bisa memakan biaya puluhan juta jika tidak pakai BPJS Kesehatan.

Nah, yang perlu Anda cermati, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga jika anda mengalami masalah Kesehatan yang sesuai kategori tak ditanggung BPJS Kesehatan, Anda harus menanggung biaya sendiri atau menggunakan asuransi lain.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat JKN Mobile

Mengutip salinan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Yaitu:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai Gaji

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

Baca Juga: Kementan Sebut Vaksin PMK Aman Untuk Ternak, Minim Efek Samping

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU