> >

Baru Daftar Manual, Google dkk Diberi Waktu Sebulan Lengkapi Dokumen

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2022, 05:37 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan. (Sumber: Kominfo )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar ke pihaknya secara manual. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Kominfo memberikan waktu sebulan untuk mereka melengkapi dokumen pendaftarannya.

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Semuel seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

Semuel menyampaikan, Google dan ratusan PSE lainnya mendaftar manual karena kesulitan saat mendaftar online, hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

Baca Juga: Pemblokiran PSE Dinilai Sewenang-wenang dan Rugikan Publik, LBH Jakarta Buka Posko Aduan

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kominfo sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut, meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Mereka pun sudah diminta untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Baca Juga: Satu Suara Terkait Pemblokiran PSE Kominfo, Dave Laksono: Pemerintah Harusnya Sosialisasi Dulu

Semuel menyebut, Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Sedangkan Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU