Ribut-ribut soal HAKI, Ternyata Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Penjelasannya
Kebijakan | 26 Juli 2022, 09:11 WIBKemudian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.
Baca Juga: Elon Musk Bantah Selingkuh dengan Istri Pendiri Google: Hanya Teman Tidak Ada yang Romantis
PP tentang Ekonomi Kreatif memang sudah terbitkan. Namun, pelaksanaannya baru akan berlaku 1 tahun sejak diundangkan, yaitu tepatnya 12 Juli 2023.
Seperti dikutip dari salinan PP tersebut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Sementara dari sisi lembaga keuangan, dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus melakukan beberapa hal. Yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Baca Juga: 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang, Apakah Perbankan Siap?
Sementara objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang yakni kuliner, fesyen, kria, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan.
Sebelumnya pengajuan HAKI terhadap merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh perusahaan Baim Wong dan influencer Indigo sempat menjadi kontroversi.
Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk CFW lantaran mereka bukan pencipta gelaran tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :