> >

17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang, Apakah Perbankan Siap?

Kebijakan | 25 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi seni kreatif yang bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank. (Sumber: Instagram @Kemenparekraf )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa menjadi jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Hal itu seiring dengan diterbitkannya Perpres No 103 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

“Ada angin segar bagi para pelaku usaha industri kreatif, khususnya di sektor musik dan film," demikian dikutip dari unggahan di Instagram resmi Kemenparekraf, Senin (25/7/2022).

"Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha. sekarang, produk kekayaan intelektual (lagu dan film) bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, loh,” imbuhnya.

17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang yakni kuliner, fesyen, kria, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan.

Baca Juga: Yasonna Sebut Lagu YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Respons BRI

Payung hukumnya memang sudah diterbitkan, namun apakah perbankan sudah siap? Lantaran kebijakan itu baru pertama kali akan diterapkan di Indonesia.

Bank BNI masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lebih lanjut terkait kekayaan intelektual seperti konten YouTube sebagai jaminan utang di bank.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.

Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator, sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Pengelola Baru Bandara Halim Perdanakusuma

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ucap Mucharom seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

"Secara prinsip kami tentu mendukung dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022 tersebut," tambahnya.

Mucharom mengatakan, jika OJK dan BI sudah membuat aturan yang detil terkait kebijakan tersebut, BNI pasti akan menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

"Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut, sehingga secara governance juga terpenuhi," sebutnya.

Sementara Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Sebut Sertifikasi Debt Collector Bisa Cegah Kasus Penagihan Tak Beretika

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," kata  Aestika saat dikonfirmasi Kompas TV, Jumat (22/7/2022).

Tapi, BRI menilai mekanisme pelaksanaan harus diperjelas.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dsb." ujarnya.

OJK sendiri masih akan mengkaji prospek dan kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

"Terkait prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (termasuk konten YouTube) jadi jaminan kredit (utang) ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/7/2022).

Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat, dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.

Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ucap mantan Wakil Ketua PPATK tersebut.

Ia menjelaskan, karena belum ada mekanisme valuasi yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap HKI, maka potensi konten Youtube hingga lagu dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.

"Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," ujarnya menerangkan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU