> >

17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang, Apakah Perbankan Siap?

Kebijakan | 25 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi seni kreatif yang bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank. (Sumber: Instagram @Kemenparekraf )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa menjadi jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Hal itu seiring dengan diterbitkannya Perpres No 103 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

“Ada angin segar bagi para pelaku usaha industri kreatif, khususnya di sektor musik dan film," demikian dikutip dari unggahan di Instagram resmi Kemenparekraf, Senin (25/7/2022).

"Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha. sekarang, produk kekayaan intelektual (lagu dan film) bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, loh,” imbuhnya.

17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang yakni kuliner, fesyen, kria, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan.

Baca Juga: Yasonna Sebut Lagu YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Respons BRI

Payung hukumnya memang sudah diterbitkan, namun apakah perbankan sudah siap? Lantaran kebijakan itu baru pertama kali akan diterapkan di Indonesia.

Bank BNI masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lebih lanjut terkait kekayaan intelektual seperti konten YouTube sebagai jaminan utang di bank.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.

Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator, sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Pengelola Baru Bandara Halim Perdanakusuma

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ucap Mucharom seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

"Secara prinsip kami tentu mendukung dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022 tersebut," tambahnya.

Mucharom mengatakan, jika OJK dan BI sudah membuat aturan yang detil terkait kebijakan tersebut, BNI pasti akan menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU