Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Ekonomi dan bisnis | Diperbarui 25 Juli 2022, 12:36 WIBDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) melalui laman resminya memberikan pengertian HAKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR).
Baca Juga: Ketika yang Lain Melenggang di Citayam Fashion Week, Cinta Laura Pungut Sampah yang Berserakan
IPR adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Kesimpulannya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HAKI terdiri dari dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.
Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.
Baca Juga: Wagub DKI untuk Remaja Citayam Fashion Week: Jangan Pulang Tengah Malam, Ketinggalan Kereta
Sementara, Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.
Syarat dan Prosedur Pengajuan HAKI
Ada sejumlah proses yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan HAKI
Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.
- Surat pernyataan hak
- Surat perngalihan hak
- Surat kuasa
- Fotocopi KTP/identigas pemohon
- Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
- Fotokopi NPWP badan hukum
- Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek di Kemenkumham
DJHKI nantinya akan mengumumkan hasil permohonan merek akan disetujui atau tidak dalam dua bulan.
Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kemenkeu.go.id, dgip.go.id