Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Ekonomi dan bisnis | Diperbarui 25 Juli 2022, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) terhadap merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh perusahaan Baim Wong dan influencer Indigo menjadi kontroversi.
Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk CFW lantaran mereka bukan pencipta gelaran tersebut.
Citayam Fashion Week adalah tiruan Paris Fashion Week yang menjadikan jalanan sebagai ajang pameran busana yang awalnya dimulai olah anak-anak muda yang nongkrong di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan permohonan HAKI Citayam Fashion Week bisa saja dikabulkan atau ditolak tergantung hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Kritik Publik soal Baim Wong dan Indigo Rebutan HAKI Citayam Fashion Week
"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," ujar Irma melansir Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Menurut penuturan Irma, pengajuan itu bisa saja dibatalkan, jika ada masyarakat yang keberatan.
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," ujarnya.
Lantas apa itu HAKI?
Pengertian HAKI
Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (25/7/2022) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Suara soal Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Katanya
Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi.
Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.
Fungsi HAKI
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kemenkeu.go.id, dgip.go.id