> >

Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Pengelola Baru Bandara Halim Perdanakusuma

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2022, 08:21 WIB
Desain tampilan Bandara Halim Perdanakusuma setelah direvitalisasi. (Sumber: Dok. Wika )

Sedangkan untuk aset yang menjadi milik AP II, tetap akan menjadi milik BUMN itu.

“Dan terhadap aset PT Angkasa Pura II (Persero) yang masih berada didalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura 2 (Persero). Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada dibawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma,” terang Denon.

Baca Juga: Bandara Halim Kembali Layani Penerbangan Komersial September 2022

Denon Prawiraatmadja sendiri saat ini menjabat sebagai Indonesia National Air Carriers Association atau INACA. Yakni merupakan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970.

Denon juga menjabat sebagai Wakul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan.

Sedangkan Whitesky Aviation merupakan sebuah perusahaan penerbangan spesialis pada penerbangan tidak terjadwal dan terdaftar sebagai pemegang sertifikat Aircraft Operator Certificate (AOC) nomor 135-016 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Nama Whitesky Aviation juga dikenal masyarakat sebagai perusahaan penyedia taksi helikopter di Bandara Soekarno-Hatta.

Didirikan sejak tahun 2002 dengan nama Kura Kura Aviation, pada tahun 2010 perusahaan tersebut telah diakuisisi dan merubah nama menjadi Whitesky Aviation.

Baca Juga: Pertamina Perluas Pendaftaran BBM Bersubsidi Secara Bertahap

Sebagai informasi, penyerahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari P II ke ATS, berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU dan kedua perusahaan tersebut.

"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Menurut dia, putusan MA yang tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU