> >

Bebas Antre, Ini Cara Mudah Buat NPWP Online

Ekonomi dan bisnis | 22 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pembuatan NPWP secara online. (Sumber: Kominfo/indonesiabaik.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. Namun, hal itu baru berlaku untuk 19 juta wajib pajak.

Bagi masyarakat yang termasuk wajib pajak dan belum punya NPWP, saat ini tetap harus membuatnya dulu. Namun tak perlu khawatir repot, karena NPWP bisa dibuat secara online.

Mengutip laman indonesiabaik.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (22/7/2022), NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Cara Buat NPWP Online

Buat akun:

Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 

Klik daftar

 

Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

Klik Daftar

Akun berhasil dibuat

Pendaftaran:

Login dengan email dan password yang telah dibuat

Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”

Isi setiap data yang diminta dengan lengkap

Klik “Next”

Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan

Klik “Simpan” dan kirim permohonan

Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”

Klik “Submit”

Baca Juga: Cara Top Up Flazz BCA Lewat ATM, BCA Mobile, dan Mesin EDC BCA

Verifikasi

Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail

Buka e-mail

Salin kode token

Tekan tombol kirim

Permohonan NPWP online selesai

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU