> >

Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Kebijakan | 22 Juli 2022, 10:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK nya, yang kini berfungsi sebagai NPWP. (Sumber: Instagram @smindrawati )

Sebagai informasi, mulai 14 Juli 2022, pemerintah menerapkan 3 format baru NPWP. 

Baca Juga: Saat NIK Sri Mulyani Sudah Berfungsi Jadi NPWP, Jadi 1 Dari 19 Juta Wajib Pajak Lainnya

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. 

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tutur Neil. 

Ia menambahkan, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU