> >

Simak! Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini 3 format baru NPWP setelah penggunaan NIK.(Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, penggunaan format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. 

Lalu seperti apa format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022?

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP. 

3 Format Baru NPWP

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk dalam hal ini adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid, dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan. 

"Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. 

Baca Juga: Saat NIK Sri Mulyani Sudah Berfungsi Jadi NPWP, Jadi 1 Dari 19 Juta Wajib Pajak Lainnya

Pihak DJP, lanjut dia, nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya. 

Sementara itu bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Namun saat ini wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

Kedua, 16 digit angka untuk selain orang pribadi.

Adapun NPWP format 16 digit ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Nomornya, yakni tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

Ketiga, wajib pajak cabang.

Wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh DJP. 

Untuk pendaftaran saat ini juga masih diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

NIK untuk NPWP masih terbatas

Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administarsi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Neil. 

Diharapkan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langka awal untuk mensinergikan data dan informasi.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan," tegasnya.  

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Sebut NIK Gabung NPWP Kurang Ampuh Dongkrak Pajak

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU