Patuhi Putusan MA, AP II Akan Serahkan Lahan 21 Hektar Bandara Halim ke TNI AU
Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2022, 15:13 WIBSurat tersebut berisi permintaan kepada AP II untuk keluar dari Lanud Halim Perdanakusuma serta melarang AP II mengelola lahan tersebut.
AP II diberikan batas waktu pengosongan lahan hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.
AP II hanya diizinkan mengelola Bandara Halim secara terbatas, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : KOMPAS.TV