> >

Airport Tax di 13 Bandara Ini Alami Kenaikan, Berikut Rincian Tarifnya

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi bandara. Daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax, berikut rincian tarifnya. (Sumber: Instagram)

3. Bandara Juanda Surabaya

  • Domestik dari Rp101.000 menjadi Rp119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

  • Domestik dari Rp102.000 menjadi Rp.119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

5. Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan

  • Domestik dari Rp115.000 menjadi Rp119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

6. Bandara Adi Soemarmo Solo

  • Domestik dari Rp90.000 menjadi Rp99.000
  • Internasional tetap Rp200.000

7. Bandara Adisuipto Yogyakarta

  • Domestik dari Rp50.000 menjadi Rp69.930
  • Internasional tetap Rp150.000

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

  • Domestik dari Rp.100.000 menjadi Rp.114.330

Internasional tetap Rp210.000

9. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

  • Domestik dari Rp60.000 menjadi 106.560
  • Internasional dari Rp200.000 menjadi Rp.250.860

10. Bandara Sam Ratulangi Manado

  • Domestik dari Rp60.000 menjadi Rp102.120
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.220

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

  • Domestik dari Rp100.000 menjadi Rp114.330
  • Internasional tetap Rp200.000

12. Bandara Frans Kaisiepo Biak

  • Domestik dari Rp30.000 menjadi Rp66.600
  • Internasional tetap Rp150.000

13. Bandara Sentani Jayapura

  • Domestik dari Rp55.000 menjadi Rp94.350
  • Internasional tetap Rp185.000

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU