Airport Tax di 13 Bandara Ini Alami Kenaikan, Berikut Rincian Tarifnya
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2022, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax naik.
Kenaikan airport tax ini disebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara (bandara), terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
"Dapat kami sampaikan bahwa, penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Untuk diketahui, kenaikan airport tax sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yakni Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.
Sementara itu terdapat tambahan 11 bandara yang menaikan airport tax pada 16 Juli 2022. Adapun Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisupcito Yogyakarta.
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
Berikut tarif airport tax di 13 bandara:
1. Bandara Pattimura Ambon
- Domestik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000
- Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000
2. Bandara El Tari Kupang
- Domestik dari Rp40.000 menjadi Rp70.000
- Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com