Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!
Kebijakan | 19 Juli 2022, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada satu hal yang harus diperhatikan. Yaitu jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM setiap 5 tahun sekali itu.
Jika telat sehari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Lantaran SIM yang sudah habis masa berlaku berati SIM mati. Dan SIM mati tidak bisa diperpanjang. Alhasil anda harus membuat SIM baru.
Sedangkan jika harus melakukan penerbitan ulang SIM, akan memakan waktu dan proses yang lebih lama. Sehingga pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Sebenarnya hal itu bisa dihindari, karena memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun secara offline.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C
Untuk memperpanjang SIM secara offline, bisa mendatangi layanan Samsat Keliling yang setiap harinya digelar oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Anda bisa mengecek lokasi dan jadwalnya di akun Twitter NTMC Polda Metro Jaya.
Untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C. Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Sementara untuk memperpanjang SIM secara online, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
Baca Juga: Cara Top Up Flazz BCA Lewat ATM, BCA Mobile, dan Mesin EDC BCA
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Baca Juga: Mengenal Frugal Living, Hidup Hemat yang Sering Disamakan dengan Pelit
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih SATPAS penerbit
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11.Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :