> >

Anggaran Ganti Rugi Terkait PMK Tak Kunjung Turun, Sejumlah Aturannya Pun Dinilai Rancu

Kebijakan | 18 Juli 2022, 08:42 WIB
Ternak sapi yang terkena PMK di kandang sapi Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

 

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman menilai, sejumlah diktum dalam Kepmentan No 518/2022 rancu dan perlu diperjelas. Di antaranya mengenai kriteria sasaran ternak untuk dikompensasi, yakni 'hewan sehat yang berpotensi menularkan PMK'.

“Termasuk, kerancuan pada sumber dana pemberian, apakah APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota,” ujarnya.

Pasal 44 Ayat (3) UU No 18/2009 tentang PKH memang menyebutkan, pemerintah tidak memberi kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan.

Sementara pada ayat (4) pasal itu disebutkan, pemerintah memberi kompensasi bagi hewan sehat, yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus didepopulasi.

Dalam penjelasan atas UU itu disebutkan, yang dimaksud ‘tidak memberikan kompensasi’ ditujukan kepada hewan tertular penyakit hewan menular eksotik. Sementara yang dimaksud ‘pemerintah memberi kompensasi bagi hewan sehat’ adalah jika penyakit itu bukan penyakit hewan menular eksotik, contohnya brucellosis dan anthrax.

Sebagaimana diketahui, menurut PP No 47/2014, penyakit hewan eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah NKRI.

Adapun,PMK, dalam Kepmentan No 4.026/2013 telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik, seperti disebutkan dalam Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Ditjen PKH Kementan Edisi 3.1.

Sederet regulasi tersebut, dinilai Ali, rancu dan cenderung multitafsir.

 "Diperlukan peran peternak dan asosiasi untuk mendorong pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Jika rancu seperti itu, dana kompensasi berpotensi tidak tepat sasaran. Juga berpotensi pula disalahgunakan," katanya.

Selain itu, terkait PMK, menurutnya, para peternak tidak tahu apa-apa, kemudian virus menyerang tiba-tiba hewan ternaknya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU