> >

Pupuk Subsidi Dibatasi, DPR Sebut Sudah Sesuai dengan Kebutuhan Petani

Kebijakan | 14 Juli 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi: Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan di area persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Akmal pun membenarkan terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi tersebut. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementerian Pertanian (Kementan).

Kendati demikian, pemerintah juga didorong untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan, kebijakan sudah kita ambil bersama, ya tinggal dilaksanakan, nanti kita evaluasi seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada Juli. Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan.

Baca Juga: Dampak Kelangkaan Pupuk, Panen Petani Wilayah Sumbar Tak Optimal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU