MS Glow Pilih Rilis Skin Care Berbahan Emas 24 Karat saat Kalah Gugatan Rp37 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 14 Juli 2022, 14:45 WIBBaca Juga: Berkurban 2.008 Ekor, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI saat Tengah Mendekam di Tahanan
Merek datang PStore Glow ini disebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yakni kosmetik.
Majelis hakim menilai bahwa keenam tergugat menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Selanjutnya, majelis hakim meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar secara tunai.
Tak hanya itu, para tergugat juga harus menghentikan produksi MS Glow, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek dagang MS Glow yang telah beredar di wikayah hukum Negara Republik Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV