Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Biar Enggak Susah Beli Rumah
Perbankan | 7 Juli 2022, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk membeli rumah di masa depan. Lantaran kenaikan harga rumah yang terlalu tinggi, tidak sebanding dengan kenaikan daya beli masyarakat.
Namun sebenarnya, pemerintah sudah menyediakan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya. Salah satunya adalah Bank BTN.
Mengutip dari laman resmi Bank BTN, berikut adalah syarat mengajukan KPR Subsidi di Bank BTN:
Syarat Mengajukan KPR Subsidi BTN:
WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Masyarakat Waspadai Gejolak Inflasi Global yang Bisa Persulit Masyarakat Beli Rumah
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Berbeda dengan KPR biasa, dokumen kelengkapan untuk KPR subsidi lebih banyak. Berikut daftar kelengkapan dokumen KPR subsidi BTN:
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
FC e-KTP/Kartu Identitas
FC Kartu Keluarga
FC Surat Nikah/Cerai
Dokumen penghasilan untuk pegawai:
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
SIUP, TDP
Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
Fotocopy Izin praktek
Rek. Koran 3 bln terakhir
FC NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke-2
Baca Juga: Beli Rumah Kian Sulit Terjangkau, Sri Mulyani Tawarkan Konsep Sekuritisasi KPR, Ini Penjelasannya
Cara Mengajukan KPR BTN
Berikut adalah cara mengajukan KPR subsidi ke BTN:
Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
Siapkan dokumen yang lengkap
Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
Melakukan Akad Kredit
Dan mulai proses pencairan permohonan
Perlu dicatat, ada beberapa ketentuan khusus terkait rumah subsidi yang tidak ada di ketentuan KPR biasa. Di antaranya, rumah yang dibeli harus ditempati dan tidak boleh ditelantarkan.
Kemudian tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kecuali: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; dan Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga dilarang Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi; Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Wacana Pertamax Jadi BBM Subsidi
Sanksi juga akan diberikan jika pemohon berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran; Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Lalu Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah; Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Jika larangan itu dilanggar, pemohon akan dikenakan sanksi berupa:
PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :