> >

Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Biar Enggak Susah Beli Rumah

Perbankan | 7 Juli 2022, 08:01 WIB
Ilustrasi rumah KPR Subsidi. (Sumber: Winland Development)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk membeli rumah di masa depan. Lantaran kenaikan harga rumah yang terlalu tinggi, tidak sebanding dengan kenaikan daya beli masyarakat.

Namun sebenarnya, pemerintah sudah menyediakan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya. Salah satunya adalah Bank BTN.

Mengutip dari laman resmi Bank BTN, berikut adalah syarat mengajukan KPR Subsidi di Bank BTN:

Syarat Mengajukan KPR Subsidi BTN:

WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Masyarakat Waspadai Gejolak Inflasi Global yang Bisa Persulit Masyarakat Beli Rumah

Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

 

Berbeda dengan KPR biasa, dokumen kelengkapan untuk KPR subsidi lebih banyak. Berikut daftar kelengkapan dokumen KPR subsidi BTN:

Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

FC e-KTP/Kartu Identitas

FC Kartu Keluarga

FC Surat Nikah/Cerai

Dokumen penghasilan untuk pegawai:

Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

SIUP, TDP

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU