Program Minyakita Seharga Rp 14.000 Diluncurkan, Ada Dukungan dari Dua Perusahaan
Ekonomi dan bisnis | 6 Juli 2022, 14:41 WIBPenjualan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu orang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," tuturnya.
Baca Juga: Apa Bedanya Program Minyak Kita yang Dikeluarkan Mendag Zulhas dengan Minyak Goreng Curah Rakyat?
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV