> >

Daftar 5 Rumah Sakit yang Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Kebijakan | 6 Juli 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi. Ruang rawat inap di salah satu rumah sakit. (Sumber: Kementerian PUPR. )

"Yang kami inginkan adalah untuk uji coba kira-kira untuk kami ketahui sebetulnya KRIS ini dapat tidak diterapkan di rumah sakit? Bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan RS itu sendiri," tutur Ali dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN, Senin (4/7/2022). 

Ia menyampaikan, penerapan KRIS adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta pemerintah menyiapkan regulasi dan uji coba KRIS dengan baik. Jangan sampai penerapan KRIS yang bertujuan meningkatkan pelayanan, malah akan menyebabkan masalah.

"Seperti yang dikhawatirkan sejumlah anggota komisi tadi, jangan malah menambah penumpukan (pasien) karena ketidaksiapan ruang atau tempat tidur pasien," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU