> >

KemenkopUKM Tetapkan KSP Indosurya Berstatus Dalam Pengawasan Khusus

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2022, 11:04 WIB
Penyidik Bareskrim Polri memasang tanda sita pada mobil mewah milik tersangka KSP Indosurya di Gedung Indosurya Center, Jalan MH THamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berstatus koperasi dalam pengawasan khusus. Status itu disematkan karena Indosurya hingga kini masih dalam proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta masih menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, dengan status tersebut maka segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.

Sehingga, Indosurya kedepannya tidak akan merugikan anggota koperasi lagi.

"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Zabadi dalam siaran persnya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis

Ahmad menyampaikan, saat ini proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Walaupun  kedua tersangka sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.

Untuk bisa masuk ke pengadilan, polisi harus melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," tutur Zabadi.

Pihak KemenkopUKM juga berharap polisi membuka aset Indosurya yang disita, sehingga bisa diketahui nilai asetnya secara keseluruhan. Hal itu diperlukan untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.

Baca Juga: Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU