Freelancer Hingga Wirausaha Bisa Dapat Manfaat JHT Hingga JKM di BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan | 30 Juni 2022, 08:47 WIBUntuk informasi detil manfaat JKK untuk peserta BPU, bisa mengakses tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html
Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha
Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai BukaLapak, Bisa Digunakan di 13 Provinsi
a. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
b. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :