> >

Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS

Kebijakan | 30 Juni 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan pada Jumat (1/7/2022). (Sumber: Instagram @ditjenanggaran)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat, (1/7/2022), besok.

Tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni. 

Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS. Sehingga, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Juli, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

 

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:

Alokasi Anggaran

1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Susul Ekuador, China Turunkan Harga Bensin dan Solar, Sepanjang 2022 Sudah 2 Kali

Komponen Gaji ke-13

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

50 persen Tunjangan Kinerja

2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pensiunan Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Baca Juga: Deputi Luhut Tanggapi Kritik soal Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sulitkan Rakyat

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun
(ahli waris yang sah dari pensiunan)

4. Penerima Tunjangan
(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

Baca Juga: Pengamat: Konflik Rusia-Ukraina Rumit, Jangan Tekan Presiden Jokowi untuk Hadirkan Perdamaian

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

3. Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU