> >

Google Hingga Twitter Wajib Daftar ke Pemerintah Hingga 20 Juli, Menkominfo Ingatkan Sanksi

Kebijakan | 28 Juni 2022, 14:10 WIB
Menkominfo Johnny G Plate bersama jajarannya dalam konferensi pers terkait pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Johnny menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia, untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Ia menekanman kepada perusahaan-perusahaan tersebut, untuk  tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Begitu juga di Indonesia.

Menurut Johnny, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sah! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Pendaftaran PSE juga diatur dalam pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Jika sampai PSE tidak mendaftar, mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Sehingga akan menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.

Ia menilai, seharusnya tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak mendaftar. Apalagi sudah ada skema online single submission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia," ujarnya.

Baca Juga: Saingi Jalur Sutra Modern China, G7 Akan Kucurkan Dana 600 Miliar Dollar AS

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.

Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Sedangkan sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang karena pendaftarannya dilakukan sebelum pengundangan PM Kominfo No 5 tahun 2020. Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka pembaruan dan penyesuaian informasi tentang PSE dimaksud.

"Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," tutur Samuel.

Bagi PSE yang tidak mendaftar, akan ditindak tegas, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.

Baca Juga: Saingi Jalur Sutra Modern China, G7 Akan Kucurkan Dana 600 Miliar Dollar AS

"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka," sebutnya.

"Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," tutur Samuel.

Bagi PSE yang tidak mendaftar, akan ditindak tegas, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kl


TERBARU