Soal Kebijakan Ganti Rugi Pemusnahan Sapi Akibat PMK, Bantul Masih Tunggu Surat Resmi
Kebijakan | 27 Juni 2022, 12:46 WIBBANTUL, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemberian ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan, pihaknya sudah mendengar berita tentang penggantian sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK, namun secara resmi belum mendapat surat dari pusat.
"Kita masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu, sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang belum ada surat resmi," katanya di Bantul, Senin (27/6/2022), seperti dikutip dari Antara.
Mengingat, surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi tersebut penting sebagai acuan pemerintah daerah mengusulkan ganti rugi tersebut. Termasuk juga untuk mengetahui kriteria sapi seperti apa yang dimusnahkan akibat terkena PMK bisa mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga: Sapi yang Dimusnahkan karena PMK akan Dapat Ganti Rugi Rp10 Juta per Ekor
"Kriterianya bagaimana sampai sekarang belum ada resminya, apakah itu yang mati atau potong paksa, jadi kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah ada surat, kita langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," jelasnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, salah satu kriteria yang mendapat ganti rugi akibat wabah PMK itu adalah peternak sapi skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kalau di Bantul sapi-sapi yang mati ada di peternak kecil, tapi yang positif itu terbesar di pedagang-pedagang," ungkap Joko.
Adapun, hingga Minggu (26/6) malam, kasus PMK pada hewan ternak yang ditemukan di wilayah Bantul tercatat sebanyak 2.109 ternak yang secara klinis positif terjangkit virus yang menyerang mulut dan kuku.
"Kemudian yang mati 10 ekor, potong paksa sebanyak 50 ekor, dan yang sembuh sejumlah 312 ekor," sebutnya.
Baca Juga: Vaksin PMK Harus Dipercepat, Kementan Minta Pimpinan Daerah Aktif Bekerja Sama
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara