> >

Ada 10 Crazy Rich Berharta di Atas Rp10 Triliun Ikut Tax Amnesty Jilid II, Siapa Saja Mereka?

Kebijakan | 24 Juni 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, ada 10 wajib pajak pribadi dengan kekayaan di atas Rp10 triliun, yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).

Tiga di antara wajib pajak itu, baru mengikuti program jelang masa berakhirnya pada 30 Juni 2022.

Bertambahnya tiga orang 'Crazy Rich' itu diketahui, lantaran hingga akhir Mei 2022, baru ada tujuh orang peserta PPS dengan harta di atas Rp10 triliun.

"Wajib pajak dengan harta Rp10 triliun ke atas ada 10 peserta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (23/6). 

Dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, total ada 121.996 wajib pajak yang mengikuti PPS hingga Kamis (23/6) kemarin. Mereka memiliki nilai harta bersih total sebesar Rp278,4 triliun.

Baca Juga: Joe Biden Akan Tangguhkan Pajak BBM, Harga Minyak Dunia Turun

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

Di bawah Rp10 juta: 12.183 orang (10,11 persen) Rp10-100 juta: 2.921 orang (2,42 persen)
Rp100 juta-1 miliar: 14.389 orang (11,94 persen) Rp1-10 miliar: 52.206 orang (43,32 persen) Rp10-100 miliar: 34.066 orang (28,27 persen) Rp100 miliar-1 triliun: 4.465 orang (3,71 persen) Rp1-10 triliun: 262 orang (0,22 persen).

Di atas Rp10 triliun: 10 orang (0,01 persen).

Dari total nilai harta wajib pajak yang ikut PPS, maka didapat PPH sebesar Rp28,02 triliun. Kemudian deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp243,02 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp23,31 triliun, serta investasi sebesar Rp 12,52 triliun.

Sementara itu, dana yang diinvestasikan dalam SBN terdiri dari SUN sebesar Rp397,51 miliar dan US$ 5,98 juta, dan SBSN sebesar Rp135,35 miliar.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Properti dan Terima Dana dari Peminjam BLBI Total Rp41 Triliun

"PPS didominasi oleh peserta Kebijakan I 55,89 persen dan Kebijakan II 44,11 persen," jelas Sri Mulyani.

Adapun peserta PPS berasal dari berbagai sektor. Di mana jasa profesional 1,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen, perdagangan besar dan eceran 34.1 persen, jasa perorangan lainnya 8,8 persen, pegawai 45 persen, dan sektor lainnya 7 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU