SPBU di Serang Ditutup Selama 6 Bulan, Sanksi Karena Kurangi Takaran Bensin
Ekonomi dan bisnis | 24 Juni 2022, 10:47 WIBBerikut fakta-faktanya:
1. Menggunakan "remote control"
Para tersangka mengurangi takaran bensin tidak secara manual, namun menggunakan alat tertentu dengan cara kerja seperti "remote control". Sehingga pembeli tidak menyadari mereka sudah dicurangi.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.
Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro.
2. Berlangsung selama bertahun-tahun
Kedua tersangka melakukan praktik kejahatan tersebut selama 6 tahun, yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
Baca Juga: Migor Curah akan Diganti Kemasan Sederhana Dijual Waralaba dan Supermarket
3. Kedua tersangka sudah berusia lanjut
Saat kasus ini diungkap polisi, kedua tersangka berinisial BP dan FT sudah berusia di atas 60 tahun. Yaitu masing-masing 68 tahun dan 61 tahun. Sehingga mereka tidak ditahan namun tetap diproses hukum.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ucap Condro.
4. Raup miliaran rupiah
Dari penipuan selama 6 tahun, kedua pelaku mendapat keuntungan hingga Rp7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari," ujar Condro.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com