Kemendagri Bakal Bantu Sosialisasi Kadin Jadi Induk Organisasi Dunia Usaha di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 24 Juni 2022, 00:10 WIBPenyempurnaan AD/ART Kadin ini juga disesuaikan dengan perubahan perkembangan zaman. Khususnya di bidang teknologi informasi dan ekonomi serta keadaan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Seperti konflik geopolitik Ukraina-Rusia, krisis pangan, dan naiknya inflasi yang dapat memicu timbulnya krisis politik dan krisis sosial.
Baca Juga: Ketua Kadin DKI Jakarta Ungkap Penyebab Belum Banyak Pelaku Usaha Ikuti Tax Amnesty Jilid 2
Tak hanya itu, penyempurnaan AD/ART Kadin dapat memberikan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antar komponen lembaga yang ada dalam organisasi KADIN, serta mengurangi kemungkinan perbedaan pendapat yang menjadi faktor negatif bagi dinamika organisasi.
“Menyempurnakan AD/ART ini agar KADIN mampu menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang dalam perannya sebagai payung organisasi dunia usaha yang resilient, mandiri dan professional serta menjadi mitra pemerintah yang adaptif dan responsif dalam melaksanakan visi, misi dan program,” ujar Arsjad.
Arsjad menambahkan pada 2024, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Hal ini salah satu faktor diperlukannya AD/ART yang kuat dan sempurna.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kadin perlu mengambil peran mendorong kebijakan yang baik dan berkelanjutan, membuat investasi lebih mudah, memunculkan pengusaha-pengusaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut Mendagri Tito Pindah Kantor ke IKN di Kalimantan Timur Mulai 1 Januari 2024
“Untuk menghadapi pemilu 2024, kami mengusung slogan 'Bertanding untuk Bersanding' yang didasari oleh nilai gotong royong, untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Arsjad.
Dalam Munassus KADIN, terdapat penambahan dan penyempurnaan sejumlah AD/ART. Pasal-pasal dalam AD/ART sudah disepakti bersama dan kemudian akan diajukan untuk dijadikan Keppres.
Sejumlah dari pasal-pasal tersebut di antaranya mengenai perangkat organisasi, keanggotaan hingga ketentuan pelaksanaan kepengurusan Kadin baik di pusat maupun daerah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV