> >

4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Ekonomi dan bisnis | 23 Juni 2022, 09:49 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukkan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

Saat kasus ini diungkap polisi, kedua tersangka berinisial BP dan FT sudah berusia di atas 60 tahun. Yaitu masing-masing 68 tahun dan 61 tahun. Sehingga mereka tidak ditahan namun tetap diproses hukum.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ucap Condro.

4. Raup miliaran rupiah

Dari penipuan selama 6 tahun, kedua pelaku mendapat keuntungan hingga Rp7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari," ujar Condro.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU