> >

4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Ekonomi dan bisnis | 23 Juni 2022, 09:49 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukkan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Banten berhasil baru-baru ini membongkar praktik penipuan takaran BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Menggunakan "remote control"

Para tersangka mengurangi takaran bensin tidak secara manual, namun menggunakan alat tertentu dengan cara kerja seperti "remote control". Sehingga pembeli tidak menyadari mereka sudah dicurangi.

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Shell Naik Per 1 Juni 2022, Ini Daftar Harga Lengkapnya

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Komponen itu dirangkai dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

2. Berlangsung selama bertahun-tahun

Kedua tersangka melakukan praktik kejahatan tersebut selama 6 tahun, yaitu sejak tahun 2016 hingga Juni 2022.

Baca Juga: PM Sri Lanka Sebut Ekonomi Negaranya Runtuh, Tak Mampu Beli BBM walau Tunai Sekali pun

3. Kedua tersangka sudah berusia lanjut

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU