Hari Ini Bertemu Jajaran PLN, Pelanggan Kena Denda Rp68 Juta Bakal Minta Penghapusan Denda
Bumn | 22 Juni 2022, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Rabu (22/6/2022) akan bertemu Sharon Wicaksono, pelanggan yang dikenakan denda Rp68 juta karena disinyalir menggunakan segel meteran palsu.
Sharon menyebut, pertemuan berlangsung di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"(Pertemuan dengan PLN) jam 10 pagi di Bandengan saya akan hadir," kata Sharon dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Menurut penjelasannya, pertemuan atau rapat ini merupakan respons dari PLN atas keberatan Sharon yang sebelumnya sudah diajukan.
Di hadapan jajaran PLN, Sharon akan kembali menyampaikan keberatan terkait sanksi denda yang dijatuhkan karena segel meterannya dianggap palsu.
Tak hanya itu, dia juga akan meminta PLN untuk menghapus denda Rp 68 juta yang dianggapnya tidak masuk akal tersebut.
"Saya sih maunya selesai masalah sama mereka, penghapusan denda yang tidak masuk akal itu," ucap Sharon menegaskan.
Baca Juga: Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan
Sebelumnya PLN juga telah membenarkan terkait adanya agenda pertemuan hari ini dengan Sharon.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan pertemuan tersebut untuk membicarakan soal keberatan yang diajukan oleh Sharon terkait denda yang dikenakan oleh pihaknya.
"Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan)," ujarnya Selasa (21/6).
Dia menuturkan pertemuan ini akan dilakukan dengan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Kronologi Denda Rp68 Juta dan Penjelasan PLN
Sharon sebelumnya mengunggah ke akun Instagramnya kronologi dirinya terkena denda Rp68 juta.
Melalui media sosialnya ini diunggah pula sejumlah foto berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.
Pada postingan itu dia menyertakan foto perbedaan segel meteran asli dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan menurut PLN.
Baca Juga: Jokowi Sentil Pertamina dan PLN Agar Tak Bergantung Pada Subsidi Pemerintah
Pada narasi postingan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.
SW merasa petugas PLN tersebut mencari-cari kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut. Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda. Dia merasa heran kenapa segel meteran yang sudah dipasang sejak 1993 baru dipermasalahkan sekarang.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini."
Berdasarkan keterangan PLN, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," kata Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul.
Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, lanjutnya, dilakukan uji laboratorium yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Dan hasilnnya menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai standar, yang mana ini termasuk dalam kategori pelanggaran.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja PLN, Cek Laman Resmi Seleksi Karir PLN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com