Garuda Indonesia Lolos dari Jurang Pailit Usai 97,46 Persen Kreditor Setujui Proposal Perdamaian
Ekonomi dan bisnis | 20 Juni 2022, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih persetujuan mayoritas kreditor, yaitu sekitar 97,46 persen atas proposal perdamaian setelah dilakukan pemungutan suara atau voting dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (17/6/2022). Artinya, bisnis maskapai penerbangan nasional ini terus berlanjut atau terhindar dari pailit.
Ketua Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari mengatakan, voting dilakukan oleh 365 kreditor konkuren (kreditor yang tidak memegang hak jaminan, namun memiliki hak untuk menagih debitor berdasarkan perjanjian).
Dari jumlah itu, kreditor konkuren yang hadir secara langsung sebanyak 326 kreditor dan secara daring 39 kreditor. Kreditor konkuren yang menyetujui rencana perdamaian Garuda Indonesia sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari total suara.
“Untuk syarat jumlah utang, 347 kreditor tersebut mewakili 97,46 persen jumlah utang dalam daftar piutang tetap (DPT),” ujar Jandri Siadari di penghujung sidang PKPU, dilansir dari Kompas.id.
Dalam voting itu, kreditor konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11 persen. Sedangkan, kreditor konkuren yang abstain sebanyak 3 kreditor atau 0,82 persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir.
Mengutip laman PKPU Garuda Indonesia, jumlah total utang yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) mencapai Rp 142, 42 triliun yang berasal dari 501 kreditur.
Baca Juga: Garuda Optimistis Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian dalam Proses PKPU
Total itu terdiri dari utang kepada 123 lessor (persuahaan sewa guna) pesawat Rp 104,37 triliun, 23 kreditor non-preferen Rp 3,95 triliun, dan 300 kreditor non-lessor Rp 34,09 triliun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, proses ini akan berlanjut dengan homologasi atau pengesahan oleh majelis hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri proses kepailitan tersebut pada 20 Juni 2022.
Meski ada kreditor yang tidak menyetujui dan abstain, mereka secara otomatis akan terkena konsekuensi yang sama dengan mayoritas kreditor yang menyetujui tawaran Garuda.
“Kami akan menjamin Garuda akan kembali terbang dan memiliki pesawat sesuai kebutuhan dan terukur. Garuda tidak akan lagi terbang ke banyak rute dan memiliki beragam jenis pesawat seperti dulu,” ujarnya.
Irfan mengatakan, Garuda akan menggunakan arus kas perusahaan untuk melunasi piutang kreditur dengan nilai di bawah Rp255 juta.
Sementara, utang di atas Rp 225 juta, terutama utang Garuda terhadap lessor dan pemegang sukuk, akan dibayar dengan menerbitkan kupon surat utang baru senilai total 825 juta dollar AS dan konversi utang menjadi saham senilai total 330 juta dollar AS.
Kemudian, piutang kreditur yang berasal dari lembaga perbankan dalam negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pinjamannya akan diperpanjang dengan tenor 22 tahun dan bunga sebesar 0,1 persen per tahun .
Irfan juga menegaskan, Garuda sudah memenuhi persyaratan pencairan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah setelah proses homologasi selesai pada 20 Juni 2022.
Dengan begitu, Garuda bisa mendapatkan PMN melalui penerbitan right issue (hak memesan efek terlebih dahulu) senilai 330 juta dollar AS.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV