Wabah PMK Meluas, Pemerintah Gunakan APBD Hingga Dana Covid-19
Kebijakan | 20 Juni 2022, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menggunakan berbagai sumber dana untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dalam mendukung penanganan PMK pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.
"Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Covid 19 untuk mengimpor 3 juta vaksin PMK.
Vaksin sangat diperlukan untuk hewan ternak yang sehat, karena PMK dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.
“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.” tuturnya.
Baca Juga: PMK Mewabah Sejak Mei, Produksi Susu Sapi di Malang Turun 40 Persen! Kerugian hingga Rp 3 M
Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota.
Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.
Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Hingga saat ini, baru ada 2 provinsi dengan status darurat PMK. Airlangga mengatakan, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.
"Saat ini upaya Pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Banyak Peternak Panik dan Banting Harga Jual Hewan Ternaknya!
Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.
Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.
Airlangga menyampaikan, ke depannya dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis.
“Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah," terang Airlangga.
"Selain itu, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” tambahnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Belum Deklarasikan Darurat Wabah PMK
Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas).
Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI.
“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :