Wabah PMK Meluas, Pemerintah Gunakan APBD Hingga Dana Covid-19
Kebijakan | 20 Juni 2022, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menggunakan berbagai sumber dana untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dalam mendukung penanganan PMK pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.
"Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Covid 19 untuk mengimpor 3 juta vaksin PMK.
Vaksin sangat diperlukan untuk hewan ternak yang sehat, karena PMK dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.
“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.” tuturnya.
Baca Juga: PMK Mewabah Sejak Mei, Produksi Susu Sapi di Malang Turun 40 Persen! Kerugian hingga Rp 3 M
Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota.
Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.
Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Hingga saat ini, baru ada 2 provinsi dengan status darurat PMK. Airlangga mengatakan, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :