Dokumen Diduga Hilang, Nasabah Ini Gugat Pihak Bank
Perbankan | 16 Juni 2022, 15:43 WIBBaca Juga: BRI Cetak Laba Rp12,22 Triliun, Bagaimanakah Strategi BRI untuk Pulihkan Ekonomi Nasional?
Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa bank tersebut tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.
Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum pihak bank membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp5 miliar.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com