> >

Dokumen Diduga Hilang, Nasabah Ini Gugat Pihak Bank

Perbankan | 16 Juni 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi dokumen. Seorang nasabah bernama Irwan Tihurua menggugat sebuah bank sebesar Rp5 miliar atas dugaan menghilangkan dokumennya yang disimpan di bank tersebut. (Sumber: Dimitri Karastelev on Unsplash)

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp12,22 Triliun, Bagaimanakah Strategi BRI untuk Pulihkan Ekonomi Nasional?

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa bank tersebut tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.

Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum pihak bank membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp5 miliar.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU