> >

BBM Bakal Kena Cukai, Siap-Siap Harga Naik? Ini Kata Pertamina

Kebijakan | 16 Juni 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Sumber: Shutterstock/Wisely)

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio.

Baca Juga: Fakta-fakta BBM dan LPG Bersubsidi: Mayoritas Diimpor dan Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

Dalam paparannya, Febrio mengatakan, ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan, dan kajian.

Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU