Ekonom Sebut Dampak Kenaikan Listrik 1 Juli Terhadap Inflasi Sangat Kecil
Ekonomi dan bisnis | 13 Juni 2022, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vice President for Industy and Regional Research Office of Chief Economist Bank Mandiri, Dendi Ramdani menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik bagi pengguna daya 3.500 VA ke atas atau golongan R2 dan R3 tidak akan mempengaruhi pendapatan maupun daya beli masyarakat secara signifikan.
"Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daya beli akan relatif terjaga, jadi ancaman inflasi berhasil diredam," kata Ekonom Dendi, melalui keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Senin (13/6/2022).
Ia menambahkan, pelemahan daya beli juga bisa ditahan.
Menurut Dendi, keputusan pemerintah tersebut juga hanya berdampak kecil terhadap inflasi, yakni sekitar 0,01 persen.
Baca Juga: Penaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Menengah Dinilai Sudah Tepat Waktu
Sebab, kata dia, jumlah pelanggan yang termasuk golongan R2 dan R3 hanya sebanyak dua juta dari total 75 juta pelanggan rumah tangga.
"Jadi secara total hanya sekitar 2,6 persen," jelasnya.
Terkait dengan potensi stagflasi, menurut Dendi, pemerintah sudah berkomitmen untuk menekan angka inflasi dengan berbagai macam subsidi, terutama di sektor energi.
"Seperti tarif listrik, BBM, pertalite, dan juga beberapa komoditas pangan, dan ada juga program BLT (bantuan langsung tunai -red)," ungkapnya.
Ia juga melihat bahwa Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi melalui beberapa komoditas ekspor, di antaranya minyak sawit, nikel, dan batubara, sehingga stagflasi dapat ditahan.
"Jadi secara umum, saya pikir inflasi masih bisa dijaga di level 4 persen," tuturnya.
Menurut Dendi, potensi pertumbuhan yang berasal dari peningkatan harga komoditas ekspor tersebut harus dioptimalkan sebaik mungkin.
"Sehingga bisa menjadi salah satu engine of growth (mesin pertumbuhan) dari beberapa komoditas ekspor," terang Dendi,
Dendi menilai, secara umum, ancaman stagflasi bisa relatif ditahan.
"Artinya kita masih bisa tumbuh dengan inflasi yang relatif terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan, mulai 1 Juli 2022.
Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.tv secara virtual, Senin (13/6/2022).
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," ujarnya.
Rida mengatakan, kenaikan itu dilakukan sudah dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah juga yakin kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV