Peraturan Baru BUMN, Menteri Bisa Pecat Hingga Gugat Direksi yang Bikin Rugi
Bumn | 13 Juni 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
PP itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni lalu dan diundangkan di tanggal yang sama. Beleid itu mengatur sejumlah hal penting dalam tata kelola BUMN. Salah satunya adalah direksi dan komisaris BUMN harus bertanggung jawab jika perusahaan plat merah itu berkinerja buruk dan jika BUMN rugi.
Hal itu tercantum pada Pasal 27 Ayat 1, yaitu:
"Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN,"
Kemudian di Pasal 27 ayat 2 disebutkan:
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"
Baca Juga: Vaksin Covid-19 BUMN Masuki Uji Klinis Tahap 3, Erick Thohir Buka Kemungkinan Bisa Ekspor
Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2a disebutkan, setiap direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.
Adapun terkait aturan tanggung jawab Komisaris BUMN, tercantum dalam Pasal 59 ayat 2:
Baca Juga: Jangan Lupa Dicek, Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sudah Keluar
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,"
Anggota Komisaris tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian seperti di Pasal 59 ayat 2, apabila:
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud tujuan perseroan/perum
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan tersebut.
Kewenangan Menteri BUMN memecat direksi perusahaan pelat merah tercantum pada pasal 23 ayat 1. Yakni, dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Baca Juga: Masuk Uji Klinis Tahap III, Vaksin BUMN Diprioritaskan untuk Anak dan Booster
Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau
g. mengundurkan diri.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :