> >

Program KRIS BPJS Kesehatan Diuji Coba Juli 2022, Berapa Besaran Iurannya?

Kebijakan | 10 Juni 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. (Sumber: Kompas.com)

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," jelasnya.

Sementara, untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja, akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," katanya, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, pihaknya juga tengah menyelesaikan penghitungan iuran BPJS Kesehatan dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, penghitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU