Program KRIS BPJS Kesehatan Diuji Coba Juli 2022, Berapa Besaran Iurannya?
Kebijakan | 10 Juni 2022, 16:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, ada program kelas rawat inap standar (KRIS) yang rencananya akan berlaku mulai Juli 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, program KRIS tersebut menurut rencana, memang akan diuji coba pada 2022 ini.
Meski demikian, saat ini proses standardisasi kelas masih dalam perumusan konsep.
"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat," terangnya, Jumat (10/6/20220, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, Komisi IX DPR mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci.
Kemudian, mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan, Ghufron menyebutkan besarannya tidak akan naik sampai dengan tahun 2024.
Baca Juga: Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan
Saat ini, para peserta yang memiliki gaji atau upah, diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen. Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.
Adapun batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com