Obligor BLBI Kaharudin Ongko Punya Utang Rp8,2 Triliun, Mengaku Sudah Bayar Rp4 T
Perbankan | 10 Juni 2022, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, mengaku sudah membayar utang ke pemerintah sebesar Rp4 triliun. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kaharudin Ongko, yaitu Mohamad Ali Imran Ganie.
Ia menyebut, kliennya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang isinya menjelaskan pembayaran utang sebesar total Rp4 triliun.
"Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," kata Imran dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (10/6/2022).
Imran menyampaikan, surat kepada Sri Mulyani itu juga sebagai penegasan atas itikad baik kliennya, untuk bekerja sama sama dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI.
Baca Juga: Lelang Kali Kedua, Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Masih Tak Laku
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," ujar Imran.
Mewakili Kaharudin Ongko, ia meminta pemerintah menjalankan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Serta bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor penerima dana BLBI yang bergulir tahun 1997-1998 untuk Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Baca Juga: Ambil Rp8,2 T dari BLBI, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil untuk Kembalikan Uang Negara
Namanya bahkan masuk dalam daftar obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI karena besaran utang mencapai triliunan, mencapai Rp8,2 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :