Aturan Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina Tunggu Restu Jokowi
Kebijakan | 9 Juni 2022, 13:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan, aturan terkait pembelian BBM Pertalite masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Aturan itu berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Erika menyebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyerahkan draf aturan tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Kemarin sudah disampaikan ke Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, dikutip Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Harga BBM di AS Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ia menyampaikan, dalam Perpres 191/2014 baru ada aturan soal pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Sedangkan penggunaan Pertalite yang kini jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.
Sehingga Perpres itu perlu direvisi karena sebagai BBM Penugasan yang disubsidi negara, konsumsi Pertalite harus diatur agar dinikmati oleh rakyat yang berhak. Setelah direvisi, BPH Migas akan mengeluarkan aturan teknis pembelian Pertamina.
Salah satu poin dalam draf revisi Perpes itu adalah pemanfaatan teknologi digital untuk pembelian Pertalite, yaitu lewat aplikasi MyPertamina.
Naiknya harga Pertamax membuat masyarakat beralih ke Pertalite. Baik dari kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Berdasarkan data BPH Migas, penyaluran Pertalite hingga 31 Mei 2022 mencapai 11,69 juta kilo liter (KL) atau tembus 50,74 persen dari target 23,04 juta KL tahun 2022 ini.
Baca Juga: Pertamina Cuan Rp29 T di 2021, Naik Hampir 2 Kali Lipat Meski Pandemi
"Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta KL atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta KL," ujar Erika.
Sedangkan untuk BBM jenis solar subsidi hingga Mei ini, penyalurannya telah mencapai 6,76 juta KL atau 44,77 persen dari alokasi tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,10 juta KL.
Sementara untuk minyak tanah realisasinya mencapai 0,20 juta KL atau 41,67 persen dari kuota tahun ini sebesar 0,48 juta KL.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :