Wamen BUMN Beberkan Rencana BTN Syariah Gabung BSI
Perbankan | 8 Juni 2022, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan rencana pemerintah menggabungkan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dia menjelaskan, Kementerian BUMN tengah mendorong integrasi bisnis kedua bank syariah tersebut.
Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Bahlil Puji Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemda Jateng
Menurut Kartika, upaya itu dilakukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.
Selain itu, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah guna memperbesar Bank Syariah Indonesia dan memperkuat posisinya secara kapitalisasi pasar.
"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kartika melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
"Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujarnya.
Baca Juga: Hasil TKD dan Core Values BUMN 2022 Diumumkan 9-10 Juni 2022, Cek Informasi Penting Ini
Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, Kartika mengatakan, konsolidasi sangatlah penting agar BSI dan BTN Syariah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial," tuturnya.
"Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas," imbuhnya.
Kartika menjelaskan, integrasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca Juga: Tidak Jadi Sponsor Formula E Jakarta, Relawan Anies Sebut BUMN Tidak Cermat
Dalam regulasi itu, ditetapkan bahwa unit usaha syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.
Artinya, unit usaha syariah harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.
Kewajiban ini juga berlaku untuk unit usaha syariah yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk.
Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).
Pada 2020 lalu, OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Akan Tutup Lebih dari 60 Kantor Cabang Tahun Depan
Pemisahan unit usaha syariah dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara.
Pertama, mendirikan bank syariah baru.
Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah kepada bank syariah yang telah ada.
Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa integrasi unit usaha syariah BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI.
Baca Juga: Masalah Jusuf Hamka yang Keluhkan Layanan Bank Syariah
"Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah)," ucap Erick.
Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut Erick, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia.
Sebagai informasi, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia berjumlah 229 juta orang atau sekitar 87,2 persen dari total populasi.
Adapun potensi industri halal nasional disebut-sebut mencapai Rp4.375 triliun.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia RUPSLB Selasa Ini, Tuan Guru Bajang Digadang-gadang Jadi Komut
"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana," kata Erick.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV